Banyak
pertanyaan tentang pembuatan dari hak paten, hak cipta atau hak dagang.
Dimana itu semua memang sangat berhubungan dengan dunia yang sedang
saya jalankan. Saya pernah membuat hak cipta untuk logo yang saya
buatkan kepada client. Tapi itu saya tidak terlibat dalam proses
pembuatannya. Karena akhirnya saya menyerahkan kepada rekan saya yang
sekarang sudah tinggal di Batam.
Kadang
saya berfikir, secara resmi hak - hak tersebut perkiraan saya dibuat di
Departemen Perdagangan. Akan tetapi ketika saya menanyakan kepada Ibu
saya yang bekerja di Departemen Perdagangan, ternyata itu tidak dibuat
disana, melainkan dibuat di Depkumham.
Lalu
pertanyaan berikutnya apa perbedaan didalam 3 hak tersebut, antara hak
paten, hak cipta dan hak dagang. Coba kita simak tulisan dibawah.
HAK PATEN
Berdasakan
Undang - undang No.14 Tahun 2001, Hak paten adalah hak ekslusif yang
diberikan oleh Negara kepada Inventor atas Invensinya dibidang
teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri
invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain
untuk melaksanakannya (Pasal 1 ayat 1).
Paten
hanya diberikan kepada penemu yang melakukan satu penemuan (baru)
dibidang teknologi. Yang dimaksud dengan penemuan adalah kegiatan
pemecahan masalah tertentu dibidang teknologi yang berupa :
1. Proses
2. Hasil produksi
3. Penyempurnaan dan pengembangan proses
4. Penyempurnaan dan pengembangan hasil produksi
Itulah yang dinamakan dengan hak paten, dimana itu juga dijelaskan di Website resmi Ditjen HKI, Indonesia.
HAK CIPTA
Adalah
Hak ekslusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau
memperbanyak ciptaanya atau memberi izin untuk itu dengan tidak
mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang - undangan
yang berlaku.
Menurut pasal 12 Undang - undang hak cipta adalah sebagai berikut :
1. Buku - buku, program komputer, software dan karya typografis
2. Ceramah, kuliah, pidato atau ciptaan lainnya yang diwujudkan dengan cara pengucapan
3. Alat peraga yang bertujuan untuk alat pendidikan dan Ilmu pengertahuan
4. Karya siaran
5. Pertunjukan
6. Lagu - lagu juga rekamannya
7. Seni batik
8. Peta
9. Karya Fotografi
10. Karya Sinematografi
11. Terjemahan atau tafsiran meskipun karya asli tetap dilindungi
HAK DAGANG / MERK
Hak
atas merk (hak dagang) adalah Hak khusus yang diberikan negara kepada
pemilik merek yang terdaftar dalam daftar umum merk untuk jangka waktu
tertentu, menggunakan sendiri merk tersebut atau memberi izin kepada
seseorang atau beberapa orang secara bersama - sama atau Badan Hukum
untuk menggunakannya.
Hak
dagang atau merk adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf -
huruf, angka - angka, susunan warna atau kombinasi dari unsur - unsur
tersbut yang memiliki pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan
barang atau jasa (Pasal 1 Ayat 1).
Jadi
bisa disimpulkan melalui definisi diatas, dalam pematenan logo masuk
didalam Bab Hak dagang / merk. Ada yang bilang proses pematenan logo ini
berkisar 6 bulan sampai 1 tahun. Karena mereka akan melakukan
pengecekan terhadap logo yang kita buat.
Adapun merek yang tidak dapat didaftarkan adalah :
1. Didaftarkan oleh pemohon yang beretikad tidak baik
2. Bertentangan dengan peraturan Undang - undang yang berlaku (Moralitas, keagamaan, kesusialaan
atau ketertiban umum)
3. Tidak memiliki daya pembeda
4. Telah menjadi milik umum, atau
5. Merupakan keterangan atau berkaitan dengan barang atau jasa yang dimohonkan pendaftarnya
(Pasal 4 dan Pasal 5 UUM)
Jadi
yang berhubung yang berkaitan dengan Desain khususnya pada pembuatan
karya oleh designer, maka saya hanya membahas untuk pendaftaran merk
saja / Hak Dagang / Merk. Untuk besar biaya yang dikeluarkan untuk
pengkuhan Hak Dagang / merk itu sendiri sangat banyak biayanya, jika
ingin mendapatkan daftar harga resmi dari Ditjenkumham Anda bisa
download file pdf dibawah :
Proses pembuatan dari Hak Dagang / Merk itu Anda bisa lihat gambar dibawah :
Sumber Ditjen KumHam |
Jadi
walau akhirnya kita ujung - ujungnya menyerahkan kepada para konsultan
hukum atau Notaris dan kawan - kawan, tapi setidaknya kita memang harus
mengetahui sedikit banyaknya tentang apa yang akan kita buat. Itu saya
lakukan biasanya agar kita tidak nampak tidak tahu sama sekali tentang
apa yang akan kita buat.
Saya
membaca sebuah artikel dimajalah, dimana disana ada seorang Artis yang
membuat usaha dan menganjurkan kita untuk menjalankan prosesnya sendiri.
Disamping murah proses pembuatannya pun relatif mudah (itu kalau kata
dia). Tapi sekali lagi saya sampaikan, kalau saya sendiri belum pernah
mencoba membuat dengan menjalankan prosesnya sendiri. Jadi silahkan
dicoba bila Anda ingin mencobanya, pasti hasilnya akan lebih murah alias
irit.
Dan
satu hal lagi saya menyarankan, lebih baik memang didaftarkan deh logo
Anda, walaupun ada beberapa orang yang bilang tentang carut marutnya
Hukum di Indonesia yang mengatur tentang ini, namun memang gak ada
salahnya Logo Anda didaftarkan.
Salam Kreatif,
Arie fabian -
Comments
Post a Comment