Seputar Hak Paten

Hak Paten

Banyak pertanyaan tentang pembuatan dari hak paten, hak cipta atau hak dagang. Dimana itu semua memang sangat berhubungan dengan dunia yang sedang saya jalankan.  Saya pernah membuat hak cipta untuk logo yang saya buatkan kepada client. Tapi itu saya tidak terlibat dalam proses pembuatannya. Karena akhirnya saya menyerahkan kepada rekan saya yang sekarang sudah tinggal di Batam. 

Kadang saya berfikir, secara resmi hak - hak tersebut perkiraan saya dibuat di Departemen Perdagangan. Akan tetapi ketika saya menanyakan kepada Ibu saya yang bekerja di Departemen Perdagangan, ternyata itu tidak dibuat disana, melainkan dibuat di Depkumham.

Lalu pertanyaan berikutnya apa perbedaan didalam 3 hak tersebut, antara hak paten, hak cipta dan hak dagang. Coba kita simak tulisan dibawah. 


HAK PATEN 

Berdasakan Undang - undang No.14 Tahun 2001, Hak paten adalah hak ekslusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas Invensinya dibidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya (Pasal 1 ayat 1).

Paten hanya diberikan kepada penemu yang melakukan satu penemuan (baru) dibidang teknologi. Yang dimaksud dengan penemuan adalah kegiatan pemecahan masalah tertentu dibidang teknologi yang berupa : 

1. Proses 
2. Hasil produksi 
3. Penyempurnaan dan pengembangan proses
4. Penyempurnaan dan pengembangan hasil produksi

Itulah yang dinamakan dengan hak paten, dimana itu juga dijelaskan di Website resmi Ditjen HKI, Indonesia. 

HAK CIPTA 

Adalah Hak ekslusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaanya atau memberi izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang - undangan yang berlaku.

Menurut pasal 12 Undang - undang hak cipta adalah sebagai berikut : 

 1.  Buku - buku, program komputer, software dan karya typografis
 2.  Ceramah, kuliah, pidato atau ciptaan lainnya yang diwujudkan dengan cara pengucapan 
 3.  Alat peraga yang bertujuan untuk alat pendidikan dan Ilmu pengertahuan 
 4.  Karya siaran 
 5.  Pertunjukan 
 6.  Lagu - lagu juga rekamannya 
 7.  Seni batik 
 8.  Peta 
 9.  Karya Fotografi 
10. Karya Sinematografi 
11. Terjemahan atau tafsiran meskipun karya asli tetap dilindungi 


HAK DAGANG / MERK

Hak atas merk (hak dagang) adalah Hak khusus yang diberikan negara kepada pemilik merek yang terdaftar dalam daftar umum merk untuk jangka waktu tertentu, menggunakan sendiri merk tersebut atau memberi izin kepada seseorang atau beberapa orang secara bersama - sama atau Badan Hukum untuk menggunakannya. 

Hak dagang atau merk adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf - huruf, angka - angka, susunan warna atau kombinasi dari unsur - unsur tersbut yang memiliki pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa (Pasal 1 Ayat 1). 


Jadi bisa disimpulkan melalui definisi diatas, dalam pematenan logo masuk didalam Bab Hak dagang / merk. Ada yang bilang proses pematenan logo ini berkisar 6 bulan sampai 1 tahun. Karena mereka akan melakukan pengecekan terhadap logo yang kita buat. 

Adapun merek yang tidak dapat didaftarkan adalah : 

1. Didaftarkan oleh pemohon yang beretikad tidak baik 
2. Bertentangan dengan peraturan Undang - undang yang berlaku (Moralitas, keagamaan, kesusialaan 
    atau ketertiban umum) 
3. Tidak memiliki daya pembeda
4. Telah menjadi milik umum, atau 
5. Merupakan keterangan atau berkaitan dengan barang atau jasa yang dimohonkan pendaftarnya 
    (Pasal 4 dan Pasal 5 UUM)

Jadi yang berhubung yang berkaitan dengan Desain khususnya pada pembuatan karya oleh designer, maka saya hanya membahas untuk pendaftaran merk saja / Hak Dagang / Merk. Untuk besar biaya yang dikeluarkan untuk pengkuhan Hak Dagang / merk itu sendiri sangat banyak biayanya, jika ingin mendapatkan daftar harga resmi dari Ditjenkumham Anda bisa download file pdf dibawah : 



Proses pembuatan dari Hak Dagang / Merk itu Anda bisa lihat gambar dibawah : 

Sumber Ditjen KumHam 

Jadi walau akhirnya kita ujung - ujungnya menyerahkan kepada para konsultan hukum atau Notaris dan kawan - kawan, tapi setidaknya kita memang harus mengetahui sedikit banyaknya tentang apa yang akan kita buat. Itu saya lakukan biasanya agar kita tidak nampak tidak tahu sama sekali tentang apa yang akan kita buat. 

Saya membaca sebuah artikel dimajalah, dimana disana ada seorang Artis yang membuat usaha dan menganjurkan kita untuk menjalankan prosesnya sendiri. Disamping murah proses pembuatannya pun relatif mudah (itu kalau kata dia). Tapi sekali lagi saya sampaikan, kalau saya sendiri belum pernah mencoba membuat dengan menjalankan prosesnya sendiri. Jadi silahkan dicoba bila Anda ingin mencobanya, pasti hasilnya akan lebih murah alias irit. 

Dan satu hal lagi saya menyarankan, lebih baik memang didaftarkan deh logo Anda, walaupun ada beberapa orang yang bilang tentang carut marutnya Hukum di Indonesia yang mengatur tentang ini, namun memang gak ada salahnya Logo Anda didaftarkan. 


Salam Kreatif, 
Arie fabian -

Comments