Cara Membuat Perusahaan PT


4 Tahun lalu gue pernah diajak oleh salah satu investor gue untuk membuka usaha dengan membangun legal. Kebetulan beliau adalah Honorer di Dept. Pariwisata. Oke gue langsung mau, karena memang gue bisa punya potensial mendapatkan pekerjaan dari Departemen tersebut. 

Lalu dia menawarkan kalau memang bendera (Perusahaan) dan kantor akan dia fasilitasi. Gue sebenarnya gak pernah mau kerja dikantor, tapi kali ini apa boleh buat, maka gue setuju untuk datang kekantor dengan jam datang pastinya bukan jam 08.00 pagi. 

Lalu akhirnya kita sama-sama mencari kantor yang kita inginkan, buat gue gak usah besar karena memang gue tahu ini adalah sebuah usaha yang baru akan dirintis. Lalu pada saat itu dapatlah gue kantor didaerah Permata Hijau dengan harga sewa 18 Juta pertahun.

Lalu langkah selanjutnya kalau kata beliau, kita bisa mendatangi Notaris. Pada saat itu gue menggunakan notaris yang memang kenal sama beliau. Seorang Notaris diwilayah Pasar baru ini ditunjuk oleh kawan gue pada saat itu. 

Gue diminta datang untuk menandatangani dokumen yang akan dibuat. Lalu dia menanyakan kepada gue, apakah Perusahaan yang akan kita buat mau diurusin oleh Notaris langsung jadi apa mau urus sendiri. Rasa ingin tahu gue keluar, lalu gue bilang sama dia pada saat itu, gue mau urus sendiri. 

Maka sekarang gue jadi tahu bagaimana caranya membuat sebuah Perusahaan (PT) khususnya untuk Daerah Jakarta ini, jadi begini kurang lebih prosesnya : 

- Pertama memang rencanakan tempat kantor Anda diwilayah mana Kantor Anda berada.

- Lalu setelah memang sudah Anda rencanakan, Kontraklah terlebih dahulu tempat tersebut.
- Kalau memang bisa, pada saat kontrak memang Anda harus wajib membicarakan kepada yang memiliki kontrakan, bahwa tempat tersebut akan kita gunakan sebagai usaha. Karena nantinya kita akan meminjam PBB tempat tersebut untuk kebutuhan Perusahana yang akan kita bangun. 

- Selanjutnya buat Akte Notaris Perusahaan Anda. Sebelumnya Anda harus merencanakan apa Nama untuk Perusahaan yang akan Anda bangun. Siapa saja Dewan yang terlibat didalam Perusahaan tersebut beserta nilai sahamnya. Kalau Anda tidak mengerti, maka Notaris akan menjelaskannya dengan detail kok, gak usah takut. 

- Maka setelah Akte Notaris jadi itu akan berbarengan dengan SK dari kehakiman.
- Setalah SK Kehakiman selesai, maka Anda bisa langsung mengurus Domisili Perusahaan Anda kekantor Kelurahan setempat. Anda bisa meminta tanda tangan izin domisili tersebut pada Kelurahan setempat, tentunya dengan disertai PBB dari tempat yang Anda kontrak.

- Setelah selesai mengurus domisili, maka Anda bisa melanjutkan membuat SIUP di kantor Walikota setempat. Anda bisa membuat SIUP kepada Dinas Perdagangan, Pariwisata, dll.

- Lalu setelah SIUP selesai, maka Anda langsung ke kantor pajak untuk mengurus TDP (Tanda Daftar Pajak) kepada kantor pajak yang berada diwilayah sesuai dengan domisili Anda berada. TDP akan disertai dengan NPWP dengan begitu maka Perusahaan Anda sudah bisa membayar pajak dan sudah bisa mengikuti tender disebuah instansi atau swasta.

Dengan kata lain Perusahaan Anda sudah selesai Anda urus, tinggal selanjutnya Anda bisa mendaftarkan kepada KADIN (Kamar Dinas) atau memang mendaftarkan izin-izin yang lainnya.

Tapi secara garis besar, Perusahaan Anda sudah bisa Anda gunakan untuk mencari pekerjaan dan sudah bisa juga untuk membayar Pajak jika memang ada Transaksi dengan Perusahaan lainnya.

Jujur pada saat gue kerjakan semuanya, tidak terlalu sulit dan ribet. Kita tinggal datang maka semuanya dilayani dengan baik. Proses yang paling lama adalah menunggu TDP keluar dan NPWP. Karena Pajak memerlukan waktu untuk men-survei kantor Anda.

Yang lainnya standard, tidak terlalu lama. Kalau ada yang bilang berapa banyak uang yang keluar untuk mengurusi itu semua, saya bisa bilang semuanya itu saya urus hanya mengeluarkan uang untuk ongkos mundar-mandir saja, alias Gratis.




Salam Kreatif,
Arie fabian

Comments